Setelah adanya laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pelaku di sebuah rumah yang dijadikan tempat berkumpul para pelaku di kawasan Kebon Kelapa, Kota Bogor

BACA JUGA :  Puluhan Pelajar Indonesia Rampungkan Program Pertukaran di Amerika Serikat, Bawa Pengalaman Internasional ke Tanah Air

Dari tangan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang digunakan untuk aksi begal dan 1 unit handphone dan dompet milik korban SAF.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman 12 tahun penjara. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================