Setelah adanya laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pelaku di sebuah rumah yang dijadikan tempat berkumpul para pelaku di kawasan Kebon Kelapa, Kota Bogor

BACA JUGA :  Diskominfo Kabupaten Sijunjung Bertandang ke Kabupaten Bogor Pelajari Pengelolaan Media dan PPID

Dari tangan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang digunakan untuk aksi begal dan 1 unit handphone dan dompet milik korban SAF.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman 12 tahun penjara. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================