3 Kawanan Begal di Kota Bogor
Ilustrasi Begal

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR3 kawanan begal di Kota Bogor terancam hukuman  12 tahun penjara usai kedapatan melakukan aksi terhadap seorang pemotor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Ketiga pelaku yakni AS (25), APP dan SP (23).

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menyebut peristiwa kriminalitas itu terjadi pada, Sabtu, (01/01/2022) dini hari, sekira pukul 02.00 WIB. Korban yang saat itu melintas di lokasi kejadian dipepet hingga terjatuh oleh ketiga pelaku yang juga mengendarai motor.

BACA JUGA :  Hasil Uber Cup 2024, Tim Bulu Tangkis Indonesia Takluk dari Jepang

“Pelaku memukul berkali-kali kepala korban yang masih berusia 16 tahun. Satu unit handphone dan dompet diambil pelaku,” kata Dhoni dalam keteranggannya kepada wartawan, Selasa (04/01/2022).

Setelah adanya laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pelaku di sebuah rumah yang dijadikan tempat berkumpul para pelaku di kawasan Kebon Kelapa, Kota Bogor

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 4 Mei 2024

Dari tangan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang digunakan untuk aksi begal dan 1 unit handphone dan dompet milik korban SAF.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman 12 tahun penjara. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================