BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 120 Tahun 2021 jadi sorotan, pasalnya selain dinilai kurang bijak bagi masyarakat yang kesehariannya menggantungkan hidup dari adanya aktivitas angkutan tambang, juga tidak menyentuh pada akar permasalahan soal kemacetan di Bogor barat.
“Sebagai putra asli Cigudeg Bogor barat, menurut saya penyebab kemacetan di barat bukan hanya adanya angkutan tambang saja, namun tata kelola ruang yang kurang tepat sehingga terjadinya kemacetan yang krodit disepanjang jalur menuju Bogor barat,” kata Ketua Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (PK KNPI) Cigudeg, Muhammad Nugraha kepada Bogor Today, Kamis (6/1/2021).

Menurut pria yang akrab disapa Aga, Perbup buatan Bupati Bogor Ade Yasin itu, hanya mengatur soal jam operasional tambang saja, tapi tidak mengatur soal angkutan umum yang salah satunya penyumbang kemacetan.
“Yang saya rasa aneh kenapa hanya masalah truk tambang saja yang dibenahi, menurut saya masalah angkot juga harusnya menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor,” tukasnya.
Hal senada dikatakan Agus, warga Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Menurut dia, kemacetan parah yang terjadi setiap hari bukan hanya karena truk tambang yang lalu lalang, namun juga banyak factor lainnya.
“Kemaren aja Hari ke Kota Bogor, disepanjang jalan dari Jasinga arah Bogor gak lihat tuh truk tronton pengangkut barang lalu lalang, tapi yang namanya macet mah ya tetep aja kang macet, maklum banyak persimpangan dan angkotnya juga,” singkatnya. (Didin/CR)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














