Awal Tahun KPK 3 Kali Lakukan OTT

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Awal 2022 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tiga kali operasi tangkap tangan (OTT), tujuannya memberikan efek jera agar masyarakat tidak lagi melakukan korupsi.

KPK berharap dari rentetan kegiatan tangkap tangan pada beberapa pekan terakhir ini, karena ini yang ketiga di bulan Januari, kami berharap ini tidak akan terjadi kembali,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Nurul mengatakan, ketiga OTT tersebut dilakukan terhadap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) dan kawan-kawan pada Rabu (5/1/2022), Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dan kawan-kawan pada Rabu (12/1/2022), dan Bupati Langka Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) dan kawan-kawan pada Selasa (18/1/2022).

BACA JUGA :  Ruang Baca dan Auditorium di Perpustakaan Kota Bogor Gunakan Nama Tokoh

Ia mengharapkan penangkapan demi penangkapan tersebut memberikan efek jera, sekaligus pembelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi melakukan korupsi.

“Agar jera dan takut untuk melakukan korupsi sehingga kami berharap Indonesia bisa benar-benar bebas dari korupsi,” ujar dia.

KPK merasa prihatin dengan masih banyaknya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan pejabat publik sebagai penyelanggara negara yang memegang tampuk amanah rakyat, bermufakat jahat dengan pihak-pihak tertentu untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan cara-cara yang tidak jujur.

BACA JUGA :  Lumajang Jawa Timur Diguncang Gempa Terkini M3,9 Pagi Ini

“APBD setempat yang semestinya pro-rakyat, tetapi kemudian digunakan dengan niatan untuk memperkaya diri,” katanya.

KPK juga mengimbau kepada perbankan ataupun pihak-pihak jasa keuangan lainnya, jika menemui atau melayani transaksi keuangan yang mencurigakan atau patut diduga ada indikasi tindak pidana korupsi, seperti penarikan uang dalam jumlah yang besar agar dapat menyampaikannya kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================