Sopir Vanessa Angel Tidak Ragu Di Sidang Perdana Tanpa Pengacara, Joddy: Saya Maju Sendiri Yang Mulia

Akhirnya, Joddy didampingi pengacara dari pos bantuan hukum PN Jombang. Nah kuasa hukum Joddy, Eko Wahyudi mengaku belum menyiapkan saksi meringankan dalam sidang di PN Jombang.

Eko beralasan akan berkoordinasi dengan terdakwa Joddy, dan karena dia baru ditunjuk oleh majelis hakim mendampingi Joddy pada persidangan hari ini.

Eko akan secepatnya berdiskusi dengan Joddy untuk membahas dakwaan jaksa. Yang akan ia diskusikan adalah apakah dakwaaan yang disampaikan jaksa itu sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau tidak. Nantinya hasil diskusi itu akan dituangkan dalam pledoi.

BACA JUGA :  Menjemput Keberkahan: Panduan Sunnah Rasulullah SAW Sebelum dan Sesudah Tidur

Pada sidang tersebut, Jaksa mendakwa Joddy dengan ancaman pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga dijerat dengan Pasal 311 ayat 3 UU yang sama.

BACA JUGA :  Hari Tasyrik: Keutamaan, Makna, dan Amalan yang Dianjurkan dalam Islam

Jaksa juga mendakwa Joddy dengan pasal 310 ayat (4) berbunyi “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000”. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================