TJSL
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menjadi isu dalam dialog interaktif Pengurus Kecamatan (PK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Pamijahan yang digelar di Kampus Institut Agama Islam Sahid (INAIS) Jalan Bale Edi Raya, Sabtu (29/1/2022).

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menjadi isu dalam dialog interaktif Pengurus Kecamatan (PK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor yang digelar di Kampus Institut Agama Islam Sahid (INAIS) Jalan Bale Edi Raya, Sabtu (29/1/2022).

Ketua PK KNPI Kecamatan Pamijahan, Heri Gunawan menuturkan, latar belakang kegiatan tersebut adalah hasil kajian panjang bahwa TJSL perusahaan yang ada di Pamijahan, Kabupaten Bogor umumnya belum maksimal dilaksanakan.

“Klimaks dari hasil kajian panjang kita bisa dilihat dari dialog langsung dengan para narasumber yang kompten dibidangnya tadi, yang mana Corporate Social Responsibility (CSR) ini harus ada aturan dan regulasi yang jelas dan mengikat,” ujar Heri, Sabtu (29/1/2022).

BACA JUGA :  7 Manfaat Buncis untuk Kesehatan, Nomor Terakhir Harus Diketahui Semua Orang

Sementara itu Tim TJSL Kabupaten Bogor, Yusfitriadi, menjelaskan lemahnya regulasi hukum yang ada mengakibatkan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan terbilang belum optimal.

“Itu karena ada ambiguitas regulasi, satu sisi mengatakan wajib dan sisi lainnya implementasinya berdasarkan kepatutan dan kewajaran, kemudian implementasi ke bawahnya tidak ada yang tegas dalam undang-undang,” ujar Yus, sapaan akrabnya.

Di tempat yang sama, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) komisi IV, Ruhiyat Sujana, menjelaskan sepiritnya sama seperti yang diungkapkan tim TJSL Kabupaten.

“Terkait Pansus TJSL ini juga kita baru ekspos dan baru pembahasan, bahkan kita baru tahu bahwa dari 3.200 perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Bogor, hanya sekitar 80an yang sudah melaporkan kegiatan TJSL nya,” jelas Ruhiyat.

BACA JUGA :  RPJPD Kota Bogor 2025 - 2045, Kota Sains Kreatif, Maju dan Berkelanjutan

Dia menambahkan pentingnya regulasi yang mengikat dengan tujuan agar semuanya tertib dan terawasi karena regulasi pada tahun 2013 masih terdapat kekurangan.

“Itu untuk memperkuat pengawasan, karena tim TJSL juga perlu dukungan dan dorongan, ditambah tim TJSL hanya lima orang, sedang yang harus dikontrol ribuan perusahaan yang tersebar di 40 kecamatan di Kabupaten Bogor,” tukasnya.

Sebagai informasi, kegiatan dialog interaktif tersebut dihadiri oleh narasumber yang berkompten dibidangnya yakni, Tim TJSL Kabupaten, anggota DPRD komisi IV, serta perwakilan dari perusahaan seperti PT Indonesia Power dan Star Energi Geothermal Salak, Ltd. (Didin/CR)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================