BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Diberlakukannya jam operasional truk tambang di kawasan Parungpanjang, Kabupaten Bogor menjadi lahan basah bagi pelaku pungutan liar (pungli) terhadap para sopir yang melintas.

Kasus dugaan pungli tersebut mencuat usai diamankannya 3 sopir truk tambang lantaran melanggar batas operasional yang telah ditentukan.

Mereka mengaku, berani melintas karena telah memberikan retribusi kepada sejumlah oknum yang berjaga di lokasi. Sang sopir menduga oknum tersebut telah berkoordinasi dengan petugas.

“Kita sebagai sopir disuruh jalan dan dipinta membayar Rp 50.000 sampai Rp 70.000 ya mau saja kita mah dari pada harus nungguin, karena kita sopir berfikir mereka (oknum, red) sudah ada komitmen dengan petugas di sini,” ujar salah satu sopir yang enggan disebutkan namanya, Senin (31/1/2022).

BACA JUGA :  7 Jenis Ikan yang Aman Dikonsumsi Penderita Kolesterol Tinggi

Sementara, Kepala Seksi Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Parungpanjang, Dadang Hengky, menyebut bahwa penertiban para sopir yang mencoba melintas diluar jam operasional merupakan tindak lanjut dari hasil sosialisasi dengan pengusaha maupun sopir truk pengangkut tambang.

“Karena penegakannya ada di Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepolisian, maka selepas ini kita akan koordinasi dengan Polsek setempat dan Dishub agar jika ada yang melanggar dapat disanksi ditilang,” tuturnya.

BACA JUGA :  Prabowo Bertemu Menlu Turki di Hambalang, Bahas Timur Tengah hingga Pemulangan Relawan Indonesia

Hengky melanjutkan, terkait dugaan pungli) yang dilakukan oleh sejumlah oknum hingga sopir berani melintas pos jaga, dirinya akan memastikan supaya pihak kepolisian menindak oknum-oknum tersebut.

Menurut Hengky, pungli-pungli tersebutlah yang jadi pemicu para sopir berani berbuat nakal lantaran sudah merasa membayar kepada oknum-oknum.

“Terkait pungli itu ranahnya ada di kepolisian, dan kita pastikan akan koordinasi, karena itu harus ditangkap,” ungkapnya. (Didin/CR).

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================