“Tersangka ini mengirim foto kelaminnya kepada korban, ia juga meminta korban juga mengirimkan foto serupa untuk memenuhi hasrat seksualnya,” katanya.

Namun sayang, polisi sejauh ini belum menjerat terduga pelaku dengan ancaman perlindungan anak. Mengingat belum ada korban yang melapor. Sementara tersangka hanya dijerat undang undang informasi telekomunikasi dan elektronik (ITE ).

BACA JUGA :  Kontingen Pelajar Kota Bogor Rajai POPWILDA I Jawa Barat

Seperti diketahui, kasus tersebut muncul setelah beredar di media sosial hingga viral dimedia sosial, dan polisi akhirnya melakukan penyelidikan serta meminta keterangan dari penyebar informasi melalui media sosial .

Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor.

BACA JUGA :  Jangan Sepelekan Handuk Wajah: Panduan Higienis Demi Kulit Glowing Bebas Iritasi

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar pesan bermuatan pornografi serta dua buah handphone.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat hukuman penjara paling lama enam tahun.(B. Supriyadi).

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================