BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Sebanyak 17 lapak PKL (pedagang kaki lima) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, tepatnya diseberang Plaza Jambu Dua ditertibkan oleh Musyawarah Impinan Kecamatan (Muspika) Bogor Utara.

Camat Bogor Utara, Riki Robiansah mengatakan, penertiban lapak PKL tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi sebelumnya, karena pihaknya sudah mengirimkan surat teguran ke 1 sampai surat teguran ke 3 kepada para PKL.

“Kemudian dilanjutkan surat peringatan dari Satpol PP. Akhirnya dikeluarkan surat pemberitahuan pembongkaran oleh pihak Satpol PP,” kata Riki, Selasa (8/2/2022).

Menurutnya, PKL tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat aerta pelindungan masyarakat.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 15 Mei 2024

“Dimana dalam perda tersebut badan jalan, drainase, taman tidak boleh didirikan bangunan,” ungkapnya.

Setelah ditertibkan, kata Riki lahan tersebut akan difungsikan kembali. Kedepan akan dibangun shelter Bisikin, taman dan pedestrian.

“Kami fungsikan kembali menjadi trotoar dan taman. Namun ada penambahan akan dijadikan shelter BisKita, nanti akan dibangun oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor,” katanya.

Terkait adanya plang Dijual Tanah didepan trotoar itu, ia menjelaskan, bahwa objeknya bukan lahan yang saat ini ditempati para PKL, tetapi lahan milik pribadi dibelakang lahan milik Pemkot Bogor.

BACA JUGA :  Rekomendasi 5 Tempat Olahraga Golf Favorit di Bogor, Dijamin Sejuk

“Ya, ini lahan milik Pemkot Bogor untuk kepentingan umum. Kalau lahan itu yang diplang memang milik pribadi atau perseorangan letaknya di belakang lahan milik Pemkot Bogor,” pungkasnya.

Dalam penertiban itu, sebanyak 70 personil dari Polsekta Bogor Utara, Koramil Bogor Utara, Denpom III/1 Bogor, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satpol PP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor diterjunkan untuk membantu pedagang membongkar bangunan. (Aditya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================