BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Sebanyak 17 lapak PKL (pedagang kaki lima) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, tepatnya diseberang Plaza Jambu Dua ditertibkan oleh Musyawarah Impinan Kecamatan (Muspika) Bogor Utara.

Camat Bogor Utara, Riki Robiansah mengatakan, penertiban lapak PKL tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi sebelumnya, karena pihaknya sudah mengirimkan surat teguran ke 1 sampai surat teguran ke 3 kepada para PKL.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Hadiri Peringatan Hari Air Dunia di Situ Kemang

“Kemudian dilanjutkan surat peringatan dari Satpol PP. Akhirnya dikeluarkan surat pemberitahuan pembongkaran oleh pihak Satpol PP,” kata Riki, Selasa (8/2/2022).

Menurutnya, PKL tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat aerta pelindungan masyarakat.

BACA JUGA :  Wajib Perhatikan Ini, 5 Penyebab Trombosit Turun yang Perlu Diketahui

“Dimana dalam perda tersebut badan jalan, drainase, taman tidak boleh didirikan bangunan,” ungkapnya.

============================================================
============================================================
============================================================