Denny Sumargo Digugat Mantan Manajer, Kerugian Mencapai Rp 880 Juta

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Mantan Manajer Aktor Deni Sumargo, Ditya Andrista menggugat Deni terkait dugaan wanprestasi.

Ditya mendaftarkan gugatan terhadap Denny Sumargo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Humas PN Jakarta Barat, Eko Aryanto membenarkan adanya gugatan terhadap Denny Sumargo dari Ditya Andrista.

Eko mengatakan, gugatan itu dilayangkan pada Kamis (3/2/2022) lalu, dan teregister dengan nomor 63/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt.

“Sudah masuk (laporan) ke PN Jakarta Barat. Didaftarkan tanggal 3 Februari, dengan nomor register: 63/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt,” kata Eko, Selasa (8/2/2022).

BACA JUGA :  Komisi IV Minta Study Tour Pelajar Kota Bogor Dihentikan

Eko menyampaikan, Ditya merasa mengalami kerugian sekitar ratusan juta rupiah akibat perjanjian yang dilakukan secara lisan dengan Denny Sumargo.

“Sekitar Rp 880 juta sekian,” ungkap Eko.

Eko mengatakan Gugatan ini akan berproses dalam waktu dekat. Di persidangan, lanjut Eko, Ditya harus dapat menghadirkan bukti dan saksi, agar memperkuat gugatannya, meski perjanjian diantara mereka hanya secara lisan.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 14 Mei 2024

Sebelumnya, aktor Denny Sumargo juga melaporkan mantan managernya Ditya Andrista ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pemalsuan dan penggelapan dana.

Atas dugaan tindak pemalsuan itu, Denny Sumargo mengalami kerugian sekitar Rp 700 juta. (net)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================