Denny Sumargo Digugat Mantan Manajer, Kerugian Mencapai Rp 880 Juta

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Mantan Manajer Aktor Deni Sumargo, Ditya Andrista menggugat Deni terkait dugaan wanprestasi.

Ditya mendaftarkan gugatan terhadap Denny Sumargo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Humas PN Jakarta Barat, Eko Aryanto membenarkan adanya gugatan terhadap Denny Sumargo dari Ditya Andrista.

Eko mengatakan, gugatan itu dilayangkan pada Kamis (3/2/2022) lalu, dan teregister dengan nomor 63/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt.

“Sudah masuk (laporan) ke PN Jakarta Barat. Didaftarkan tanggal 3 Februari, dengan nomor register: 63/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt,” kata Eko, Selasa (8/2/2022).

BACA JUGA :  Harga Emas Antam Menguat, Naik Rp11.000 per Gram pada Perdagangan 5 Juni 2026

Eko menyampaikan, Ditya merasa mengalami kerugian sekitar ratusan juta rupiah akibat perjanjian yang dilakukan secara lisan dengan Denny Sumargo.

“Sekitar Rp 880 juta sekian,” ungkap Eko.

Eko mengatakan Gugatan ini akan berproses dalam waktu dekat. Di persidangan, lanjut Eko, Ditya harus dapat menghadirkan bukti dan saksi, agar memperkuat gugatannya, meski perjanjian diantara mereka hanya secara lisan.

BACA JUGA :  Vertu AlphaFold Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Premium dengan AI Asisten Pribadi Seharga Rp 110 Juta

Sebelumnya, aktor Denny Sumargo juga melaporkan mantan managernya Ditya Andrista ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pemalsuan dan penggelapan dana.

Atas dugaan tindak pemalsuan itu, Denny Sumargo mengalami kerugian sekitar Rp 700 juta. (net)

 

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================