Denny Sumargo Digugat Mantan Manajer, Kerugian Mencapai Rp 880 Juta

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Mantan Manajer Aktor Deni Sumargo, Ditya Andrista menggugat Deni terkait dugaan wanprestasi.

Ditya mendaftarkan gugatan terhadap Denny Sumargo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Humas PN Jakarta Barat, Eko Aryanto membenarkan adanya gugatan terhadap Denny Sumargo dari Ditya Andrista.

BACA JUGA :  Body Butter vs Body Lotion: Apa Bedanya dan Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit?

Eko mengatakan, gugatan itu dilayangkan pada Kamis (3/2/2022) lalu, dan teregister dengan nomor 63/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt.

“Sudah masuk (laporan) ke PN Jakarta Barat. Didaftarkan tanggal 3 Februari, dengan nomor register: 63/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt,” kata Eko, Selasa (8/2/2022).

BACA JUGA :  Kaum Nabi Luth AS Tak Hanya Terjerumus Penyimpangan Seksual, Ini Berbagai Dosa yang Mengundang Azab Allah

Eko menyampaikan, Ditya merasa mengalami kerugian sekitar ratusan juta rupiah akibat perjanjian yang dilakukan secara lisan dengan Denny Sumargo.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================