Predator Santriwati di Bandung Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Predator Santriwati di Bandung Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

BOGOR-TODAY.COM, BANDUNG – Terdakwa predator santriwati akan dibacakan vonis terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, pada Selasa (15/2/2022) besok.

“Rencananya sidang akan berlangsung secara terbuka. Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil, Senin (14/2/2022).

Sementara itu, Ira Mambo kuasa hukum dari Herry menyatakan sidang akan digelar sesuai jadwal. Kliennya berharap ada keringanan hukuman.

BACA JUGA :  Telaga Kautsar: Kenikmatan di Akhirat dan Golongan yang Tidak Diperbolehkan Mendekatinya

“Saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya tentu berdoa saja,” kata dia.

Sebelumnya, JPU juga meminta aset kekayaan Herry Wirawan disita negara dan dilelang. Hasilnya diberikan kepada korban untuk kepentingan pendidikan dan memenuhi perekonomian.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana yang bertindak sebagai JPU pun membuat tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan.

BACA JUGA :  HARUSNYA ORANG INDONESIA PERILAKUNYA SESUAI DENGAN SILA-SILA YANG ADA DI PANCASILA

Sebelumnya diberitakan, Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap terdakwa kasus pemerkosaan santriwati di Bandung mendapat sorotan dari banyak pihak.

Beberapa politisi dan kepala daerah mendukung tuntutan jaksa atas Herry Wirawan itu dan berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan tuntutan jaksa tersebut.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================