Rapat Pleno 13 Februari 2022 Ilegal, Ini Kata PCNU Kota Bogor

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pengurus Mustasyar, A’wan dan Pengurus Harian Syuriah PCNU Kota Bogor menyatakan adanya pelanggaran AD/ART dan PO dalam rapat pleno pada Minggu, 13 Februari 2022. Hal itu karena keputusan tersebut tidak mengindahkan hasil Rapat Pleno sebelumnya tertanggal 20 Juni 2021.

Pernyataan itu disampaikan langsung KH Ahmad Alfan selaku Wakil Rais Syuriyah dan KH Asep Zulfiqor selaku Katib Syuriyah dalam sebuah surat pernyataan resmi. Pihaknya menyatakan, keputusan Rapat Pleno tertanggal 20 Juni 2021 telah sah dan wajib ditaati oleh segenap pengurus, warga NU dan semua pihak terkait.

Dalam pernyataan itu ditegaskan bahwa, kegiatan yang diklaim sebagai Pleno PCNU pada Ahad, 13 Februari 2022 adalah kegiatan yang ilegal, melanggar AD/ART dan PO, serta mempermalukan seluruh stake holder PCNU Kota Bogor.

“Untuk itu Kami menyatakan kegiatan tersebut beserta hasil-hasilnya tidak boleh dijadikan rujukan apapun oleh PCNU di masa yang akan datang,” tegas KH Ahmad Alfan dalam keterangan pers, Selasa (15/2/2022).

BACA JUGA :  Bahas Koalisi Jelang Pilkada 2024, PKB Jadi Parpol Pertama Yang Disambangi Golkar

Lebih lanjut KH Alfan menjelaskan, berdasar Rapat Pleno pada 20 Juni 2021 lalu, Ifan Haryanto tidak berhak menanda-tangani surat resmi organisasi selaku Ketua Tanfidziyah. Sedangkan Khotimi Bahri selaku Wakil Katib tidak dibenarkan menanda-tangani surat undangan Rapat karena Katib Syuriyah tidak sedang berhalangan tetap.

“Apabila bermaksud ingin menggelar Rapat Pleno kembali maka saudara Rommy Prasetya yang berhak menyelenggarakan,” kata KH Alfan menegaskan.

Dirinya juga meminta Rommy Prasetya untuk tetap menjalankan roda organisasi sesuai mekanisme yang berlaku dan juga kepada Pengurus Harian Tanfidziyah, MWC, Lembaga dan Banom untuk menjalankan amanah hasil Rapat Pleno 20 Juni 2021.

Dia juga mengaku selalu berusaha mengajak dialog dengan Rais Syuriyah untuk memecahkan kebuntuan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bogor namun, tidak mendapatkan tanggapan dan terkesan mendiamkan pelanggaran aturan AD/ART dan PO.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, 27 April 2024

Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh stake holder NU di Kota Bogor untuk tidak memperkeruh suasana hanya demi memuaskan ambisi pribadi dengan melanggar AD/ART dan PO sehingga membuat suasana kekeluargaan menjadi terganggu dalam melayani umat.

Pihaknya juga berharap Rais Syuriyah menerima ajakan dialog secara cair di Kantor PCNU Kota Bogor antara Mustasyar, A’wan dan Pengurus Harian Syuriyah untuk memecahkan kebuntuan kondisi PCNU saat ini dan mendapatkan solusi yang paling kecil mudlaratnya.

“Syarat dan ketentuan dialog dapat disampaikan oleh semua pihak sehingga tercapai kondisi dialog yang cair dan konstruktif,” tambahnya.

Pengurus Harian Syuriyah ini juga akan melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang telah terjadi di PCNU Kota Bogor kepada Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Barat dan Ketua Umum PBNU selaku pemegang kekuasaan tertinggi.

“Kami berikhtiar dan selalu berdoa agar PCNU Kota Bogor segera keluar dari permasalahan,” pungkasnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================