Siap – siap! Mulai 1 Maret 2022 Jual Beli Tanah Harus Pakai BPJS Kesehatan  

bpjs kesehatan

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Ramai beredar di media sosial  yang membahas mengenai jual beli rumah atau tanah yang kini harus menyertakan BPJS Kesehatan.

Hal ini membuat banyak warganet bingung. Ada juga yang tidak setuju dengan kebijakan ini, karena tidak ada hubungan di antara keduanya.

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan bahwa terdapat ketentuan baru terkait jual beli tanah.

BACA JUGA :  Ruben Onsu Ungkap Alasan Hentikan Nafkah untuk Sarwendah Selama 6 Bulan

“Benar,” ujarnya, Jumat (18/2/2022).

Dia menjelaskan, untuk jual beli tanah terdapat syarat baru mulai tahun ini, yakni melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.

Taufiq mengatakan, BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3.

“Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022,” ungkap Taufiq.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Siapkan Mural Bergambar Pahlawan Nasional di Jalur Jayanti–Bojong Koneng

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================