BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Ramai beredar di media sosial yang membahas mengenai jual beli rumah atau tanah yang kini harus menyertakan BPJS Kesehatan.
Hal ini membuat banyak warganet bingung. Ada juga yang tidak setuju dengan kebijakan ini, karena tidak ada hubungan di antara keduanya.
Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan bahwa terdapat ketentuan baru terkait jual beli tanah.
“Benar,” ujarnya, Jumat (18/2/2022).
Dia menjelaskan, untuk jual beli tanah terdapat syarat baru mulai tahun ini, yakni melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.
Taufiq mengatakan, BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3.
“Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022,” ungkap Taufiq.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah.