Diduga Dendam Asmara, Pemuda Lamongan Bertindak Dengan Pedang

Tak hanya menggelandang tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa parang yang digunakannya untuk menganiaya korban.

“Tersangka sudah ditahan berikut barang buktinya,” tutur Jinanto.

Saat tersangka berhasil membuntuti korbannya yang kala itu sedang berada di Kafe Kencana, Jalan Pahlawan Lamongan, lalu Romario menghampiri korban dari arah belakang. Tanpa belas kasihan, tersangka langsung mengayunkan pedangnya tepat di punggung korban. Sontak, korban tersungkur dan mengalami luka yang cukup serius. Hal itu dijelaskan Jinanto.

BACA JUGA :  Ditinggal Ibu Menyapu, Bocah di Makassar Terjebak Mesin Cuci

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Ancamnnya hukuman paling lama 5 tahun,” pungkas Jinanto. (net)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================