BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Polsek Bogor Utara menangkap 9 orang yang diantaranya 5 laki-laki dan 4 perempuan. Warga melaporkan terkait kegiatan pesta miras di Kampung Palupuh, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Setelah mendapati laporan dari warga segera pihak kepolisian polsek Bogor Utara bersama dengan pihak kecamatan langsung mendatangi lokasi kejadian. Hal itu diungkapkan Kapolsek Bogor Utara, Kompol Engkus Kuswaha.
“Kami amankan 9 orang. Terdiri dari 5 laki-laki dan 4 perempuan yang meresahkan warga sekitar dikarenakan berisik dan berbuat gaduh,” kata Engkus dalam keterangannya, Kamis (17/2/2020).
Dari keterangan di lokasi, Engkus mendapati laporan bahwa sekelompok muda mudi ini tidak hanya meresahkan warga sekitar atas perbuatannya melainkan pemilik rumah sempat dianiaya oleh anak kandungnya yang bergabung di dalam perkumpulan tersebut.
Kronologi singkat yang dialami pemilik rumah. Saat 2 bulan yang lalu pemilik rumah hendak menegur anaknya namun di balas dengan pukulan yang mengakibatkan pemilik rumah mendapati luka sobek di bagian bawah mata dan harus mendapatkan 5 jahitan. Hal itu dijelaskan Engkus.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















