
Eks Pangkostrad itu meminta agar produsen segera mendistribusikan minyak goreng kemasan tersebut sesuai HET (harga eceran tertinggi ) Rp14.000 per kemasan. Proses distribusi akan diawasi langsung oleh Satgas Pangan Sumut.
“Langsung saja, kita beri peringatan keras kepada produsen minyak goreng tersebut untuk segera mendistribusikan minyak goreng tersebut sesuai dengan HET Rp14.000,” tegasnya.
Selain itu, Edy meminta agar Polda Sumut memproses hukum temuan penimbunan minyak goreng itu. Edy mengingatkan agar produsen tidak melakukan penimbunan minyak goreng.
“Untuk kasus penimbunan ini, kita juga sudah proses temuan ini dengan pihak kepolisian agar diproses hukum. Intinya sama saya jangan coba-coba bermain di atas penderitaan rakyat saya, apalagi ini musim pandemi, semua lagi susah, jadi mari sama-sama kita pakai hati kita agar tidak menzalimi rakyat,” tegasnya. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















