Pertahankan Zona Pusaka, PKL di Kawasan Suryakencana Bogor Direlokasi

zona pusaka

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan penertiban dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Suryakencana.

Kegiatan diawali apel yang secara langsung dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah di Plaza Balai Kota Bogor, Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bogor, Rabu (16/2/2022) malam.

Dalam arahannya Sekda menyebutkan, penertiban kawasan Suryakencana didasari tiga hal, yaitu penegakkan Peraturan Daerah (Perda), kondisi pandemi Covid-19 dan kaitan Kota Pusaka (Heritage City).

BACA JUGA :  DPRD Provinsi Banten Apresiasi Implementasi Smart City di Kabupaten Bogor

“Suryakencana termasuk dalam rencana besar pemerintah daerah dalam kaitan kota pusaka,” jelasnya.

Zona Pusaka yang tengah dibangun ini kata Syarifah, menjadi satu kawasan yang memiliki nilai ekonomi dan historis yang tinggi sehingga menjadi salah satu area penataan, dimana Pedagang Kaki Lima (PKL) atau kegiatan usaha yang tidak bisa sembarangan.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 4 Mei 2024

“Di masa pandemi saat ini, diketahui bersama sekitar Suryakencana adalah pasar tempat berkerumunnya masyarakat. Dengan kondisi saat ini perlu adanya langkah penertiban untuk mengurangi potensi penyebaran virus,” jelas Syarifah.

============================================================
============================================================
============================================================