Polisi Tetapkan 6 Tahanan sebagai Tersangka Penyebab Kematian Tahanan Narkoba

Dikatakan Sigit, dengan dugaan yaitu penerapan pasal 170 ayat 2 ketiga yaitu barang siapa secara terang²an di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

“Penyidik menetapkan ada 6 tersangka dalam perkara ini yaitu dengan inisial AS, HY, M, JP, F, dan DA. Jadi mereka oleh penyidik dipersangkakan secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang sehingga menyebabkan matinya orang,” jelasnya.

“Saat ini penyidik tetap akan melanjutkan proses ini yang nantinya tentu akan kami limpahkan ke kejaksaan dan akan diperiksa di muka persidangan sehingga permasalahan ini tentunya bisa menjadi informasi yang akurat untuk publik,” ucapnya.

BACA JUGA :  Emotional Security dalam Hubungan: Kunci Agar Cinta Tetap Harmonis dan Bertahan Lama

Sebelumnya diketahui, Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 19.00 WIB petugas jaga mendapat informasi dari salah satu tahanan bahwa ada tahanan atas nama AG tersebut tidak sadarkan diri atau pingsan.

Kemudian, petugas berusaha memberikan pertolongan dengan membawa tahanan berinisial AG tersebut ke RS Krakatau Medika Cilegon.

BACA JUGA :  Ini 20 Negara Paling Makmur di Dunia Tahun 2026, Singapura Pimpin Asia

Sesampainya di RSKM Cilegon, korban ditangani oleh dokter yang piket di Instalasi Gawat Darurat, dilakukan tindakan awal kemudian dokter menyatakan bahwa tahanan atas nama AG tersebut meninggal dunia.

Oleh karena itu, Satreskrim Polres Cilegon melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hal itu dilakukan dalam rangka mencari apakah kejadian tersebut peristiwa pidana atau bukan, kemudian jenazah dilakukan autopsi di RSUD Cilegon, Rabu (16/2/2022) lalu. (net)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================