Pria Yang Sedang Mabuk Arak di Banyuwangi Menyabet Temannya Sendiri Pakai Parang

Pria Yang Sedang Mabuk Arak di Banyuwangi Menyabet Temannya Sendiri Pakai Parang

BOGOR-TODAY.COM, JATIM – Seorang pria bernama Widiyanto (37), warga Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur diringkus polisi karena kasus penganiayaan terhadap Riyani (48), temannya sendiri.

Dari informasi yang dihimbau, Widiyanto dan korban sedang mencari belut, Sembari berburu belut, keduanya menenggak minuman keras (miras) jenis arak pada Sabtu (19/2/2022) pekan lalu.

“Keduanya saat itu juga membawa miras jenis arak dan meminumnya bersama,” kata Kabag Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan, Selasa (22/2/2022).

Diduga mereka mendadak cekcok alias bertengkar. Belum diketahui pasti apa pemicu pertengkaran tersebut. Kendati demikian, Riyani tetap berusaha menenangkan Widiyanto sembari mengajak pulang.

BACA JUGA :  Tingkatkan Pelayanan Tuberkulosis di Seluruh Fasyankes Pemerintah dan Swasta Untuk Percepat Eliminasi TB di Kabupaten Bogor

Namun tanpa basa-basi, sejurus kemudian Widiyanto menyerang temannya itu menggunakan parang secara membabi buta.

“Ajakan itu justru disambut dengan sabetan parang ke tubuh korban. Korban sempat berupaya merebut parang namun gagal,” ujar Iptu Lita.

Akibat serangan keji itu, korban terluka pada bagian betis sebelah kiri, pundak bagian belakang dan pelipis sebelah kiri. Pelaku kemudian membuang parang dan kabur.

Warga yang mendengar teriakan korban mendatangi lokasi kejadian dan bergegas melarikannya ke rumah sakit.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 13 Juni 2024

Insiden ini pun kemudian dilaporkan korban ke Polsek Tegaldlimo. Sehari pasca kejadian, polisi berhasil mengamankan pelaku.

“Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo langsung bergerak memburu pelaku. Sehari sesudah kejadian pelaku berhasil kita amankan,” jelas Lita.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah parang yang digunakan pelaku menebas rekannya sendiri, kedua sebotol bekas arak.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP Jo Pasal 2 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951,” tutup Lita. (net)

Bagi Halaman
======================================
======================================
======================================