Polisi Amankan Pelaku Pencurian di Citereup

BOGOR-TODAY.COM, BANTEN – Pelaku yang bernama SLM alias Sule diamankan polisi saat membobol rumah warga di Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang Banten.

Dia diketahui dibantu oleh kedua orang temannya yakni JO (40) dan DV (20) yang saat ini masih jadi DPO.

“Tersangka akan melakukan aksi pencurian namun berhasil diamankan warga dan kemudian diserahkan ke Mapolsek Ciruas,” kata Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Kamis 24 Febuari 2022.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 16 Mei 2024

Polisi yang telah menyelidiki, terbongkar bahawa Sule merupakan seorang spesialis pembobol rumah. Menurut Dedi, pada Rabu 16 Februari 2021 sekitar pukul 02:00 WIB tersangka beraksi di rumah M Nurdin warga Kecamatan Cikeusal dan menggasak 2 unit handphone android serta motor Honda Beat yang ada dalam rumah.

“Tersangka masuk rumah setelah merusak jendela dan keluar melalui pintu dapur sambil membawa barang hasil curian,” kata Dedi Mirza.

BACA JUGA :  Komisi IV Minta Study Tour Pelajar Kota Bogor Dihentikan

Untuk menghilangkan jejak, warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang ini menyembunyikan motor di rumah orang tuanya di Desa Koranji, Kecamatan Cadasari. Sedangkan untuk 2 handphone dijual kepada penadah yang masih dalam penyelidikan.

“Untuk barang bukti yang diamankan saat ini yaitu 1 unit motor serta 2 kunci T. Untuk kasus ini, tersangka Sule dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================