
“Setelah dilakukan pengembangan terhadap suaminya, K mengaku pernah beraksi bersama istrinya. Tim melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan istri pelaku,” sebutnya.
Sementara itu, tim opsnal mengamankan barang bukti satu unit motor Yamaha N-max, STNK, satu unit motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku dan kunci T. hal itu diungkapkan Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo.
“Dari hasil pengembangan pelaku SS dan K ini merupakan residivis dan baru keluar dari Lapas Bangkinang pada bulan Desember lalu,” sebutnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 24 juta. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















