
Sumber dana untuk berjalannya pendidikan pondok pesantren di kota Bogor juga Bisa lebih diperjelas Dengan hadirnya peraturan daerah sehingga payung hukum.
” dengan adanya payung hukum Perda pondok pesantren yang saat ini harus segera diparipurnakan DPRD setelah Pansus menyelesaikan raperda tersebut menjadi salah satu cara meningkatkan mutu pendidikan dunia keislaman untuk bangsa dan negara,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut ketua Pansus raperda pondok pesantren Ahmad Aswandi mengaku perjalanan pembuatan raperda pondok pesantren menjadi salah satu yang harus bermanfaat karena mendapatkan kajian dengan datang langsung ke Jombang sebagai daerah yang mempunyai peraturan daerah tersebut.
” Kajian tentang Perda pondok pesantren sudah menyeluruh dengan adanya kunjungan ke salah satu basis pondok pesantren di Tebuireng Jombang Jawa Timur sehingga Pansus sudah menggali semua aspek agar bisa menjadi peraturan yang bermanfaat dalam implementasi,” ungkap anggota DPRD kota Bogor yang juga pembina Nahdlatul Ulama Kota Bogor akrab disapa Qiwong.
Selanjutnya setelah nanti diparipurnakan dan disahkan DPRD kota Bogor pihaknya berharap agar Pemkot Bogor segera mencatatkan ke lembaran daerah untuk menjadi aturan kepastian hukum dari hadirnya pondok pesantren di Kota Hujan.
Pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap implementasi Perda pondok pesantren agar bisa bermanfaat maksimal untuk pembentukan karakter bangsa selaras dengan Ahlussunnah Wal Jamaah dan nilai-nilai kebangsaan. (Aditya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















