daus mini
Aktris sekaligus komedian Ahmad Firdaus atau lebih dikenal dengan Daus Mini terancam denda ratusan ribu rupiah lantaran mobil Fortuner miliknya berpelat bodong dan menggunakan strobo. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, DEPOK – Aktris sekaligus komedian Ahmad Firdaus atau lebih dikenal dengan Daus Mini terancam denda ratusan ribu rupiah lantaran mobil Fortuner miliknya berpelat bodong dan menggunakan strobo.

Melansir detik.com, Jumat (11/3/2022) Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra menyebut Daus Mini melanggar dua pasal. Pertama pasal 287 ayat 4 dan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Sehingga, jika ditotal Daus Mini terancam didenda mencapai Rp 750.000.

BACA JUGA :  Mengaji dalam Hening, Gambaran Saat Anak-anak Tunarungu Belajar Al-Qur’an Isyarat

Menurut Jhoni, Daus seharusnya disanksi tilang, sebab memakai strobo yang tidak sesuai dengan peruntukan karena dipasang dikendaraan pribadi dan sudah jelas melanggar.

“Ancamannya untuk Pasal 287 ayat 4 paling lama kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Kalau masalah TNKB-nya Pasal 280 kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” terang Jhoni.

BACA JUGA :  Erupsi Beruntun Gunung Ibu Pagi Ini Ketinggian Abu Vulkanis Capai 3.000 Meter

Atas kejadiana itu, Jhoni mengimbau agar pengendara mematuhi aturan berlalu lintas. Selain itu juga pengendara wajib menggunakan pelat nomor asli dan tak menggunakan rotator-sirine.

“Jangan sampai menggunakan strobo di kendaraan pribadi, karena memang tidak diperkenankan. Strobo hanya digunakan untuk kendaraan instansi pemerintahan khusus,” imbuhnya.

======================================
======================================
======================================