daus mini
Aktris sekaligus komedian Ahmad Firdaus atau lebih dikenal dengan Daus Mini terancam denda ratusan ribu rupiah lantaran mobil Fortuner miliknya berpelat bodong dan menggunakan strobo. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, DEPOK – Aktris sekaligus komedian Ahmad Firdaus atau lebih dikenal dengan Daus Mini terancam denda ratusan ribu rupiah lantaran mobil Fortuner miliknya berpelat bodong dan menggunakan strobo.

Melansir detik.com, Jumat (11/3/2022) Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra menyebut Daus Mini melanggar dua pasal. Pertama pasal 287 ayat 4 dan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Sehingga, jika ditotal Daus Mini terancam didenda mencapai Rp 750.000.

Menurut Jhoni, Daus seharusnya disanksi tilang, sebab memakai strobo yang tidak sesuai dengan peruntukan karena dipasang dikendaraan pribadi dan sudah jelas melanggar.

“Ancamannya untuk Pasal 287 ayat 4 paling lama kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Kalau masalah TNKB-nya Pasal 280 kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” terang Jhoni.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor : Semoga Polri Semakin Presisi Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Atas kejadiana itu, Jhoni mengimbau agar pengendara mematuhi aturan berlalu lintas. Selain itu juga pengendara wajib menggunakan pelat nomor asli dan tak menggunakan rotator-sirine.

“Jangan sampai menggunakan strobo di kendaraan pribadi, karena memang tidak diperkenankan. Strobo hanya digunakan untuk kendaraan instansi pemerintahan khusus,” imbuhnya.

Peristiwa itu berawal saat mobil Fortuner yang dikendarai Daus Mini menyalip dengan meminta prioritas jalan dengan menyalakan sirine kepada petugas kepolisian di Jalan Akses Universitas Indonesia (UI), Depok, Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 02.15 WIB.

“Seperti biasa Tim Perintis Presisi melaksanakan patroli malam. Saat melintas di Jalan Raya Margonda, kami disalip oleh kendaraan roda empat yang menggunakan lampu strobo dan sekali membunyikan sirene,” jelas anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok, Briptu Lungi Jati.

BACA JUGA :  Kecelakaan 2 Pemotor NMax di Merangin Jambi Tewas Tertabrak Bus

Saat itu, Langit menduga mobil tersebut milik pejabat. Namun setelah diamati, ternyata mobil pakai rotator itu berpelat hitam.

Petugas kemudian mengejar mobil tersebut. Mobil itu akhirnya berhenti di bawah flyover UI.

“Karena ada pelanggaran, kami amankan ke Komando Polres Depok dan kami serahkan ke Piket Reskrim,” jelasnya.

Setelah diperiksa, mobil tersebut memakai pelat bodong. Pengemudi beralasan pakai pelat bodong karena pelat asli pajaknya sudah mati 2 tahun.  (*)

Bagi Halaman
======================================
======================================
======================================