HGB Kedaluwarsa Sejak 2017, Petani Geruduk BPN Kabupaten Bogor

petani
Massa dari Himpunan Petani dan Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor mengangkat tangan saat berunjuk rasa di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Kamis (4/6/2026). Mereka menuntut penghentian sementara proses permohonan SHGB PT BSS atas lahan yang selama ini menjadi garapan warga. FOTO: BOGORTODAY.COM/RIFKI RAMADHAN.

BOGORTODAY.COM – Ribuan petani yang tergabung dalam Himpunan Petani dan Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Kamis (4/6/2026). Mereka mendesak BPN menghentikan sementara proses permohonan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diajukan PT BSS hingga status lahan tersebut memiliki kejelasan hukum.

Pangkal persoalan bermula dari berakhirnya hak guna bangunan (HGB) PT BSS pada 2017. Meski masa berlaku HGB tersebut telah habis, BPN Kabupaten Bogor diketahui tengah memproses permohonan SHGB baru yang diajukan perusahaan itu. Yang lebih mengejutkan bagi warga, dalam dokumen permohonan tersebut tercantum pernyataan bahwa lahan tidak dikuasai oleh pihak mana pun.

BACA JUGA :  Arab Saudi Buka Musim Umrah 1448 H, Visa Mulai Diterbitkan Sejak 31 Mei 2026

Pernyataan itu dibantah keras oleh HPPMI. Menurut Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, lahan tersebut sejatinya telah lama digarap warga sekitar dan menjadi tumpuan perekonomian mereka. Kegiatan pertanian dan usaha warga disebut sudah berjalan di atas lahan itu.

BACA JUGA :  Kemnaker Catat 23.470 Pekerja Terkena PHK hingga Mei 2026, Lebih Rendah dari Tahun Lalu

“Kami ini penggarap dan masyarakat yang beriktikad baik. Kami sudah mengelola lahan tersebut, ada yang bertani, bahkan sektor perekonomian pun sudah jalan,” ujar Yusuf.

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================