
BOGORTODAY.COM – Ribuan petani yang tergabung dalam Himpunan Petani dan Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Kamis (4/6/2026). Mereka mendesak BPN menghentikan sementara proses permohonan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diajukan PT BSS hingga status lahan tersebut memiliki kejelasan hukum.
Pangkal persoalan bermula dari berakhirnya hak guna bangunan (HGB) PT BSS pada 2017. Meski masa berlaku HGB tersebut telah habis, BPN Kabupaten Bogor diketahui tengah memproses permohonan SHGB baru yang diajukan perusahaan itu. Yang lebih mengejutkan bagi warga, dalam dokumen permohonan tersebut tercantum pernyataan bahwa lahan tidak dikuasai oleh pihak mana pun.
Pernyataan itu dibantah keras oleh HPPMI. Menurut Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, lahan tersebut sejatinya telah lama digarap warga sekitar dan menjadi tumpuan perekonomian mereka. Kegiatan pertanian dan usaha warga disebut sudah berjalan di atas lahan itu.
“Kami ini penggarap dan masyarakat yang beriktikad baik. Kami sudah mengelola lahan tersebut, ada yang bertani, bahkan sektor perekonomian pun sudah jalan,” ujar Yusuf.
Atas dasar itu, HPPMI menuntut BPN menghentikan sementara proses permohonan SHGB PT BSS sampai ada kepastian hukum soal status lahan.
“Tuntutan kami simpel. Satu, hentikan dulu permohonan SHGB yang dimohon oleh PT BSS,” kata Yusuf.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPN Kabupaten Bogor maupun PT BSS terkait tuntutan para petani tersebut.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















