
“Kalau mau jalan-jalan, anggaran (kunjungan kerja) ke luar negeri kita pakai. Tapi yang terjadi adalam tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Bogor, semua menolak untuk direalisasikan. Anggarannya bisa dicek ke kas daerah,” tegas Rudy.
Ketika jatah anggaran kunjungan ke luar negeri tidak diserap, maka dalam pembahasan APBD Perubahan, anggaran tersebut dialihkan untuk membiayai kegiatan lain, sesuai usulan Bupati Bogor.
“Jadi digeser untuk yang lain. Seperti di tahun 2020. Anggaran tersebut kita geser untuk menambah anggaran belanja tidak terduga, saat pandemi Covid-19 sedang tinggi. Itu pun atas usulan dari seluruh fraksi,” katanya.
Pun jika diserap, anggaran kunjungan kerja dapat dibenarkan karena tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2005 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















