BOGOR-TODAY.COM, JATIM – Kecelakaan bus Harapan Jaya imbas kerusakan pada lokomotif dan gerbong PT Kereta Api Indonesia di Tulungagung, Jawa Timur pada Minggu (27/2/2022) .
PT Kereta Api Indonesia menuntut ganti rugi sebesar Rp443 juta kepada pihak bus Harapan Jaya.
“Gugatan ganti rugi ini kami ajukan agar PO mengganti kerugian yang kami alami akibat kecelakaan tersebut,” kata Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, Senin (14/3/2022).
Lanjut dia, Ganti rugi tersebut untuk mengganti biaya kerusakan yang dialami PT KAI, terutama kerusakan pada lokomotif dan gerbong.
Terdapat tiga hal kerugian yang dialami akibat insiden kecelakaan tersebut. Rincianya yang pertama, berupa kerusakan lokomotif dan gerbong sebesar Rp442,5 juta. Kedua, pengembalian bea dan “service recovery” Rp1,4 juta