
Begitu ditemukan sabu, sambung Heri pihaknya langsung koordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten dan Polres Serang Kota. Barang langsung dibawa dan diserahkan sebagai barang bukti.
“Kita sudah serahkan ke polisi, ke Polres Serang Kota,” ujarnya.
Di waktu itu juga, kepolisian dan Lapas langsung mengkonfrontir dan melakukan pemeriksaan. Termasuk ke pengirim sabu yang merupakan warga Kabupaten Serang inisial AH (29) berjenis kelamin laki-laki.
“Sementara sudah diperiksa, cuma nanti dilanjutkan hari Senin, termasuk saksi dan petugas,” tutupnya. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















