KOMISI II DPRD KOTA BOGOR PANGGIL PDJT MINTA KEJELASAN ASET DAN RENCANA BISNIS

“Jadi mobil dinas bisa melakukan pengecekan dan perbaikan berkala di bengkel tersebut. Ini akan menjadi efektif dan itu sasaran kami untuk bisa mendapatkan revenue,” jelas Lies.

Biskita Untuk Siapa?

Dalam kesempatan rapat ini, Atty menanyakan perihal program Biskita. Berdasarkan informasi yang ia dapatkan, sebanyak 49 unit Biskita yang saat ini beroperasi adalah milik Kodjari.

Hal ini tentunya menjadi pertanyaan besar bagi dirinya dan Komisi II DPRD Kota Bogor.

“Kalo semua unit bis ini punya Kodjari, trus yang kita dapatkan apa. Aspal punya kita, koridor punya kita, trayek punya kita, kalau operatornya Kodjari, apa yang kita dapatkan. Jadi ini bahaya karena Kodjari yang sekarang menguasai aspal Kota Bogor,” tegas Atty.

KOMISI II DPRD KOTA BOGOR

Selain itu, Atty juga meminta kejelasan kepada PDJT Kota Bogor, kapan akan menyelesaikan hutang gaji karyawan yang nilainya hingga miliaran untuk dituntaskan.

Karena ia percaya, untuk menjalankan PDJT perlu diselesaikan terlebih dahulu dosa-dosa yang sudah menumpuk selama bertahun-tahun.

BACA JUGA :  Harga Emas Antam Menguat, Naik Rp11.000 per Gram pada Perdagangan 5 Juni 2026

“Ini harus ada tanggungjawab. Piring nasi karyawan terdahulu yang masih belum terbayarkan, ini juga harus dituntaskan,” tegas Atty.

Lebih lanjut, Atty juga meminta kejelasan terkait dana PMP yang sudah diberikan Pemkot Bogor kepada PDJT Kota Bogor. Bahwa menurut Atty, PDJT memiliki PR untuk menjelaskan apakah pihak PDJT sudah melakukan uji tuntas aset dimana PDJT dinyatakan sehat atau tidak.

“Pada 2015 itu kan sudah jelas amanat gubernur bahwa PDJT perlu melakukan uji tuntas aset sebelum menggunakan dana PMP Rp5,5 miliar. Nah ini sudah dilakukan belum uji tuntasnya. Kalau sudah mana hasilnya,” ujar Atty.

Atty menilai, keberadaan uji tuntas ini juga penting untuk mendukung perubahan badan hukum yang saat ini tengah dihadapi oleh PDJT. Sebab, untuk program Biskita yang saat ini beroperasi di Kota Bogor, seperti yang diketahui oleh Atty harus dipegang oleh perusahaan berbadan hukum Perumda bukan PD.

BACA JUGA :  Jenal Mutaqin Ajak Warga Manfaatkan Program Sunat Gratis di Puskesmas se-Kota Bogor

“Kalau ini masih PD tapi sudah beroperasi, jangan sampai nanti malah ada temuan maladministrasi di pusat. Ini berbahaya, bukannya menyelesaikan masalah malah menambah masalah,” bebernya.

Menjawab hal tersebut, Lies mengaku setuju dengan Atty, dimana PR dan dosa-dosa terdahulu PDJT harus diselesaikan terlebih dahulu dengan landasan hukum yang ada.

“PDJT ini saat ini dan kedepan memang tanggung jawab saya. Saya akan mengedepankan prinsip untuk kedepannya melakukan pergerakan sesuai aturan hukum. Karena yang akan menyelamatkan PDJT adalah bukti dokumen,” jelas Lies.

Rapat kerja antara Komisi II DPRD Kota Bogor dengan PDJT Kota Bogor pun ditunda. Dimana, para anggota dewan memberikan kesempatan kepada PDJT untuk melengkapi data dan dokumen yang sudah diminta oleh para anggota. Nantinya rapat berikutnya Komisi II DPRD Kota Bogor juga akan menghadirkan Kodjari, Dishub dan bagian aset Pemerintah Kota Bogor. (Adv)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================