KABAR GEMBIRA BAGI GURU NGAJI KOTA BOGOR, DPRD KOTA BOGOR PASTIKAN GURU NGAJI DILINDUNGI OLEH NEGARA

guru ngaji

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Kabar gembira bagi guru ngaji di Kota Bogor datang dari Komisi IV DPRD Kota Bogor. Pasalnya berdasarkan hasil rapat Komisi IV dengan Bagian Kesra pada Setda Kota Bogor, Senin (21/3/2022).

Disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, sebanyak 3000 guru ngaji di Kota Bogor akan mendapatkan gaji dan didaftarkan didalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Insyallah sebanyak 3000 guru ngaji akan mendapatkan insentif atau gaji sebesar Rp150 ribu tiap bulannya. Tak hanya itu, untuk menjamin keselamatan mereka, kami mendorong agar mereka didaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan ini diamini oleh bagian Kesra,” ujar Karnain.

guru ngaji

Sebagai bentuk kerjasama yang baik antar instansi pemerintahan. Dikatakan oleh Karnain, para guru ngaji yang didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan ini akan mendapatkan premi khusus, dimana biayanya hanya Rp5,400 per bulan saja, yang nantinya akan diambil dari dana insentif yang diberikan.

BACA JUGA :  Surat Edaran Soal Study Tour, Pj Wali Kota Bogor Imbau Kegiatan di Dalam Kota

“Premi BPJS ketenagakerjaan ini nantinya bisa diambil dari insentif guru ngaji ini. Karena terdapat didalam kepesertaan khusus, nilai premi hanya Rp5,400 per bulan. Jadi ini angka yang tidak terlalu membebani dan sangat mengakomodir para guru ngaji,” kata Karnain.

Sebelumnya, pencairan dana insentif guru ngaji ini sempat tertunda prosesnya. Kasus ini diadukan oleh para guru ngaji ke Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto pada 5 Maret yang lalu. Atang pun bertindak cepat untuk menindaklanjuti aduan ini dengan membuka komunikasi dengan Kepala Bagian Kesra pada Setda Kota Bogor.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada 2024, Pj Wali Kota Bogor Ingatkan Jaga Netralitas ASN

guru ngaji   guru ngaji

Setelah melalui proses komunikasi, akhirnya proses pencairan dana insentif guru ngaji ini bisa terjadi pada 18 Maret kemarin. Atang menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Bagian Kesra pencairan dana insentif dilakukan tiga bulan sekali. Namun, ia berharap proses pencairannya bisa dilakukan dengan cepat dan tepat.

“Alhamdulillah untuk tahap pertama tahun ini sudah cair. Ke depan, karena pencairan ini membutuhkan SK Walikota, saya harap bagian Kesra bisa memproses lebih cepat, agar para guru ngaji bisa mendapatkan manfaat dan merasa pemerintah hadir untuk mereka,” kata Atang.

guru ngaji

============================================================
============================================================
============================================================