BOGOR-TODAY.COM, SUMBAR – Polisi berhasil amankan seorang pemuda berinisial DP (23) terkait kasus narkoba. Dari DP disita barang bukti satu paket sabu.

Kasubbag Humas Polres Tanah Datar AKP Desfiarta mengatakan, bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakan terkait DP.

“Penangkapan terhadap DP berdasarkan laporan masyarakat,” ujarnya, Minggu (27/3/2022).

BACA JUGA :  Atasi Siswa Masuk Siang, Pemkot Bogor Bangun RKB Vertikal di SDN Pakuan

Ia mengatakan, DP ditangkap Sabtu 26 Maret 2022 sekira pukul 14.00 WIB. Ia ditangkap saat berada di pinggir jalan Jorong Tigo Batua, Nagari Sungai Tarab.

“Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan satu paket sabu di dalam tas,” katanya.

Kekinian DP telah berada di sel tahanan Polres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Gandeng Jakarta Bartender Club, STP Bogor Gelar 'Signature Session 2026' untuk Kupas Seni di Balik Bar

DP dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya 6 hingga 20 tahun penjara,” tukasnya. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================