Bupati Natuna Melarang Buka Tempat Hiburan Malam Saat Ramadhan

BOGOR-TODAY.COM, RIAU – Memasuki bulan suci Ramadhan, Bupati Kabupaten Natuna mengeluarkan surat edaran yang mengatur operasi Hiburan Malam (THM). Surat Edaran (SE) Bupati Natuna, Nomor 300/93/POL PP/III/2022 itu memuat bahwa THM di daerah itu ditutup selama Ramadhan.

BACA JUGA :  Rekomendasi Primer untuk Kulit Berminyak agar Makeup Tahan Lama dan Tidak Mudah Luntur

Terkait kegiatan THM khususnya di Kota Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, seperti tempat karaoke, cafe maupun sejenisnya agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal itu dikatakan Camat Bunguran Timur, Hamid Hasnan.

BACA JUGA :  Tragedi Camping di Temanggung Jadi Pengingat Pentingnya Keselamatan Penggunaan Kompor Portabel

“Sudah sepantasnya ditutup total. Sebagai Camat Bunguran Timur, saya minta pengelola mentaati edaran itu,” ujar Hasnan, Senin (28/3/2022).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================