Seorang Wanita di Tangerang Dianiaya dan Diperkosa oleh Teman Prianya

BOGOR-TODAY.COM, TANGERANG – Seorang karyawati pabrik di Kabupaten Tangerang berinisial A (26) menjadi korban rudapaksa atau pemerkosaan sekaligus pencurian dari teman prianya yang dikenal dari media sosial.

Diketahui korban mengenal pelaku melalui media social sudah tiga pekan. Saat itu, pelaku mengajak bertemu dan menjemput korban usai pulang kerja di salah satu pabrik di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada 6 Maret 2022.

Usai bertemu, pelaku kemudian mengajak korban jalan-jalan menaiki sepeda motornya hingga sampai ke area persawahan di wilayah Mauk. Di sana, pelaku melakukan aksinya.

Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, Korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku, tapi menolak. Akibatnya, pelaku yang tak menerima penolakan itu beringas langsung mendorong korban hingga jatuh.

“Tersangka mengajak korban ke area persawahan diajak untuk berhubungan badan, korban menolak kemudian tersangka mendorong korban hingga jatuh,” ujarnya , Senin (28/3/2022).

BACA JUGA :  Menu Bekal dengan Nasi Goreng Ayam Teriyaki yang Simple Tapi Lezat

Zain menerangkan, usai terjatuh, korban yang berusaha kabur lalu dianiaya di bagian kepala, wajah bahkan hingga dicekik. Akibatnya, korban lemas tak berdaya.

“Setelah jatuh korban dicekik dan dipukuli bagian kepala dan wajah korban sehingga lemas. Pada saat korban lemas dan nahan sakit tersangka langsung perkosa korban,” terang Zain.

Usai melancarkan aksi bejatnya, pelaku yang diketahui berinisial PR (28), kemudian kabur meninggalkan korban yang terkapar lemas.

“Setelah itu handphone milik korban diambil sama pelaku. Pelaku ini merupakan buruh harian lepas,” ungkap Zain.

Pihak kepolisian pun membutuhkan waktu beberapa pekan untuk meringkus pelaku. Pelaku kabur ke tempat persembunyiannya di wilayah Kemiri, Mauk.

“Pelaku kemudian diamankan tanggal 24 Maret di tempat persembunyiannya di daerah Kemiri, Mauk, Tangerang,” beber Zain.

BACA JUGA :  Minuman Pelepas Dahaga dengan Es Cincau Serut Gula Merah yang Manis Pas

Zain mendapat informasi bahwa pelaku sudah melakukan perbuatan keji itu beberapa kali. Tetapi pihaknya masih melakukan pendalaman soal informasi tersebut.

“Informasi dari warga, pelaku juga sering melakukan hal yang sama, meninggalkan korbannya. Dipacari dibawa, ditinggalkan lalu diambil barangnya. Tapi masih kita dalami, masih interogasi ke pelaku apakah keterangan warga benar atau tidak. Masih kita dalami,” paparnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal berlapis. Yakni pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

“Saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Tangerang. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Saat ini masih sedang intetogasi soal motifnya,” pungkasnya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================