Meski begitu, dia berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan kekeluargaan.

“Penginnya damai, enggak pengin panjang,” kata Doddy Soedrajat.

Seperti diketahui, Mayang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Direktur produk kecantikan Tan Skin, Gil Gladys bersama kuasa hukumnya, Machi Ahmad pada Selasa (12/4).

BACA JUGA :  Resep Capcay Jamur Kuah Kental, Lezat dan Mudah Dibuat

Mayang Lucyana Fitri dilaporkan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik, dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 310, dan 311 KUHP.

BACA JUGA :  Disperumkim Kota Bogor Uji Coba Pemasangan GPS Tracker dan Fuel Sensor untuk Kendaraan Operasional

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 750 juta. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================