“Sesuai ketentuan Perda Nomor 11 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam ketentuan itu menyangkut hotel-hotel yang menerima yang menginap di sana bukan berpasangan,” katanya.

Pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi hotel yang tidak melakukan seleksi tamu atau yang menerima PSK yang menjajakan diri di hotel mereka.

BACA JUGA :  Arab Saudi Buka Musim Umrah 1448 H, Visa Mulai Diterbitkan Sejak 31 Mei 2026

“Mestinya harus dicabut izin operasionalnya sama pemkab, itu yang nanti kami laporkan ke pemkab,” tegasnya.

Anacleto menambahkan, patroli keliling maupun razia ke tempat-tempat kos maupun hotel akan gencar dilakukan selama Ramadan hingga Lebaran.

BACA JUGA :  Safari Jurnalis PWI Kabupaten Bogor Sambangi Sukajaya, Perkuat Sinergi Pers dan Masyarakat

“Razia semacam ini akan rutin kami lakukan selama Ramadan. Kami akan menyisir seluruh hotel-hotel yang ada di Banyuwangi,” tandasnya. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================