Yayasan At-Taufiq Bogor
Kuasa hukum At-Taufiq Bogor, Fahmi Bachmid menemukan kejanggalan dalam surat yang dikeluarkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI).

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Kisruh Yayasan At-Taufiq Bogor dengan Al-Irsyad terkait sengketa tanah wakaf hingga kini belum mendapat titik terang. Bahkan, terbaru kuasa hukum At-Taufiq, Fahmi Bachmid menemukan kejanggalan dalam surat yang dikeluarkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Dalam surat yang dikeluarkan BWI per tanggal 22 Desember 2015 dengan Nomor 620/BWI/A/RS/XII/2015 tersebut Yayasan At-Taufiq tercatat berdomisili di Jalan Soleh Iskandar, sementara dalam surat-surat beralamat di Jalan Cimanggu Permai, RT.04/08, Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.

Dengan demikian, Fahmi Bachmid meminta kepada BWI agar dapat memberikan penjelasan, sekaligus memberikan dan menambahkan lampiran tentang kebenaran adanya akta ikrar wakaf atas tanah yang menurut BWI Nazhirnya adalah Badan Hukum Yayasan Tanah Sareal Kota Bogor.

Yayasan At-Taufiq Bogor
Kuasa hukum At-Taufiq Bogor, Fahmi Bachmid menemukan kejanggalan dalam surat yang dikeluarkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI).

“Kami minta BWI dapat menegaskan bahwa dalam surat bernomor : 620/BWI/A/RS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 penjelasan tentang Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyah Bogor tersebut adalah salah, karena mustahil Jalan Raya milik Negara menjadi tanah wakaf dan diwakafkan,” tegas Fahmi kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (15/4/2022) malam.

BACA JUGA :  Tukang Kasur Keliling di Sampang Cabuli Bocah 6 Tahun hingga Trauma

“Mengingat lokasi Jalan Sholeh Iskandar adalah jalan Raya dan berdiri Jalan Tol, maka patut diduga terjadi kesalahan dalam memberikan informasi dan penjelasan oleh BWI,” ujar Fahmi menambahkan.

Sementara itu, Pembina Yayasan At Taufiq ICAT Bogor Said Awad Hayaza menyoroti terkait penyalahgunaan amanat dan ketidakjujuran Yayasan Al-Irsyad Bogor terhadap amanat-amanat dan wakaf pemberi kuasa. Maka berdasarkan pengarahan Syekh Abdulrahman Muhammad Amin Al-Khayyath yang merupakan duta besar Saudi Arabia untuk Indonesia mengarahkan agar pemberi kuasa menunjuk Abdullah Said Baharmus sebagai wakil pemberi kuasa dalam menyelesaikan masalah wakaf.

BACA JUGA :  Polisi Amankan 29 Remaja di Semarang Bawa Cerulit, Diduga akan Tawuran

Pernyataan tersebut ditemukan dalam surat tahun 2008 yang berisi bahwa pemilik tanah wakaf yang sebenarnya itu membuat dihadapan notaris.

“Pada tahun 2008 itu ada akte surat kuasa dari wakif Mohammad Saeed Babidan yang kecewa dengan kepengurusan Al-Irsyad pada waktu itu yang diberi amanah, sehingga ditarik kembali,” terang Said.

Adapaun permasalahannya adalah yang diberi kuasa mengeluarkan dana sebear 1,8 miliar untuk pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari situlah permasalahannya dikeluarkan biaya tanpa sepengetahuan dari pada waqif.

“Jadi itu salah satu penyebab ditariknya kuasa waqif  kepada Al-Irsyad pada tahun 2005 yang diberikan kuasa dan  pada 2008 ditarik kembali. Karena pengelola atau unsur oknum Al-Irsyad ini tidak amanah,” paparnya.

============================================================
============================================================
============================================================