
Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah memberikan lampu hijau kepada masyarakat untuk melakukan mudik atau pulang kampung Idulfitri pada tahun ini, usai dua tahun kebelakang pemerintah memberlakukan aturan larangan mudik di tengah kondisi pandemi covid-19.
Jokowi juga telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022
Namun, para pemudik harus menerapkan sejumlah syarat. Di antaranya, warga yang sudah menerima booster tidak perlu melampirkan hasil negatif Covid-19 saat akan mengakses transportasi umum pada saat mudik lebaran yang akan terjadi dalam waktu dekat.
Sementara warga yang baru menerima vaksin dua dosis wajib melakukan pemeriksaan rapid test antigen, dan warga yang baru menerima vaksin Covid-19 satu dosis harus melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















