BOGOR-TODAY.COM, RIAU – Seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial TA (22) berhasil diamankan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang di rumahnya Jalan Datuk Idris, Kampung Dompak Seberang, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Sat Reskrim Polres Tanjungpinang juga sebelumnya telah mengamankan seorang pelaku dalam kasus yang sama. Kali ini ia seorang mahasiswa di salah satu pergurungan tinggi di Kota Tanjungpinang.
TA diduga mencoba untuk kabur saat ia diminta pertanggungjawaban oleh keluarga korban berinisial R (16). Karena tidak ada itikad baik, akhirnya keluarga korban memutuskan untuk melaporkan ke Polres Tanjungpinang.
Mulanya kejadian pada Maret 2022 lalu, korban R yang merupakan pelajar ini menceritakan kondisinya kepada orang tuanya telah hamil 1 bulan. Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap.
“Korban mengaku kepada orang tuanya, telah sering melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku TD. Korban juga sudah memeriksa kedokter dan dari hasil pemeriksaan bahwa korban benar-benar hamil,” terang AKP Awal, Kamis (21/4/2022).
Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga korban berusaha menjumpai keluarga pelaku TD. Dalam pertemuan tersebut, keluarga TD menyanggupi untuk bertanggung jawab.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















