Cabuli Anak di Bawah Umur Sampai Hamil, Mahasiswa di Tanjungpinang Diamankan Polisi

BOGOR-TODAY.COM, RIAU – Seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial TA (22) berhasil diamankan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang di rumahnya Jalan Datuk Idris, Kampung Dompak Seberang, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Sat Reskrim Polres Tanjungpinang juga sebelumnya telah mengamankan seorang pelaku dalam kasus yang sama. Kali ini ia seorang mahasiswa di salah satu pergurungan tinggi di Kota Tanjungpinang.

TA diduga mencoba untuk kabur saat ia diminta pertanggungjawaban oleh keluarga korban berinisial R (16). Karena tidak ada itikad baik, akhirnya keluarga korban memutuskan untuk melaporkan ke Polres Tanjungpinang.

Mulanya kejadian pada Maret 2022 lalu, korban R yang merupakan pelajar ini menceritakan kondisinya kepada orang tuanya telah hamil 1 bulan. Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap.

BACA JUGA :  Kenali Gejala Kanker Usus Besar dan Pentingnya Menjaga Kesehatan Pencernaan

“Korban mengaku kepada orang tuanya, telah sering melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku TD. Korban juga sudah memeriksa kedokter dan dari hasil pemeriksaan bahwa korban benar-benar hamil,” terang AKP Awal, Kamis (21/4/2022).

Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga korban berusaha menjumpai keluarga pelaku TD. Dalam pertemuan tersebut, keluarga TD menyanggupi untuk bertanggung jawab.

Namun setelah ditunggu hingga waktu yang telah ditentukan, tidak ada kata pasti dari keluarga maupun pelaku TD.

“Setelah ditunggu tunggu itikad baik keluarga TD, tidak ada kabar. Kemudian keluarga korban sempat mendengar pelaku TD telah kabur tidak mau bertanggung jawab dan akhirnya dilaporkan,” ujar Awal.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Perkuat Identitas Daerah Lewat Riungan Gede Jasinga dan Pagelaran Budaya

Mendapatkan laporan pada Rabu 20 April 2022, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang langsung mencari informasi terkait keberadaan pelaku.
Dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, IPDA M. Yuda Firmansyah bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku kita amankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang. Setelah di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 KUHP Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================