BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar (Jawa Barat), Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan hasil audit investigasi terkait kasus yang menyeret Ujang Sarjana.

Ibrahim menceritakan bahwa sejak permasalahan itu bergulir, Polda Jabar merespon cepat melihat kondisi tersebut. Hal itu ditunjukan oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana yang langsung memerintahkan Kapolresta dan juga para Penuntut Jaksa Umum (PJU) untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kasus ini.

“Hari ini, kita akan menyampaikan hasil audit investigasi oleh Polda Jabar terkait atensi terkait permasalahan kasus Ujang Sarjana, dari sisi objektifitas, normatif juga prosedur-proseduralnya, “ jelas Ibrahim di Mako Polresta Bogor Kota, Sabtu (23/4/2022).

Menurutnya, Kapolda mengintsruksikan hal itu bukan tanpa alasan, pihaknya mengaku tak ingin kecolongan dari sisi prosedur dan normatifnya. Selain itu juga untuk menjaga netralitas  serta keberpihakan petugas kepolisian dalam mengawal kasus itu.

Dia menegaskan, personel kepolisian yang menangani kasus itu telah bekerja sesuai aturan. termasuk, penyidikan yang dilakukan sudah mengikuti Peraturan Kapolri (Perkap) 6 tahun 2019 tentang manajemen penyidikan.

Kemudian kita juga menjaga untuk tidak melanggar disiplin dengan menggunakan tolak ukur Perkap Nomor 2 tentang Pengawasan Melekat (waskat) dan juga Perkap 14 tentang Kode Etik Polri, dan Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

“Hal ini diharapkan agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran,”kata Ibrahim.

Hasil audit investigasi ini, sambung Ibrahim tidak ditemukan pelanggaran prosedur juga netralitas, serta objektifitasnya berjalan sesuai dengan aturan-aturan tersebut. Sehingga, disimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, prosedur maupun netralitas yang ada dalam pemeriksaan tersebut.

Ibrahim membeberkan bahwa, sejak kasus itu muncul kepolisian sudah mengupayakan memberikan restorasi justice (keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara oleh anggota Polri, red), namun kedua belah pihak mengatakan belum mendapatkan titik temu hingga akhirnya dilakukan penegakan hukum.

Itu dilakukan untuk menegakan hak-hak hukum dari korbannya. “Jadi kita tetap netral, dan tetap memberikan dukungan terhadap kedua belah pihak untuk mendapatkan rasa keadilan,” ujarnya.

Meski kasus Ujang Sarjana telah masuk ranah Penuntut Jaksa Umum (JPU) dan pengadilan, namun kepolisian mengaku akan terus mengawal dan memberikan ruang untuk bisa melakukan perdamaian.

Dengan difasilitasi ruang itu, Ibrahim berharap kedua belah pihak ini bisa terbuka dan bisa melakukanya perdamaian. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
BACA JUGA :  Benarkah Minum Air Putih Dapat Mengurangi Risiko Kecemasan? Ini Penjelasannya

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================