BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – SAS, oknum polisi yang diamankan Propam Polresta Bogor Kota lantaran meminta uang kepada pelanggar lalulintas terancam sanksi pemecatan. SAS dijerat pasal 3 huruf C , pasal 6 huruf F, pasal 6 huruf W, perkap no 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut dalam Peraturan Polri (Perkap) itu menyatakan bahwa setiap anggota polri dilarang menyalahgunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan polri.
Menurutnya, dalam waktu dekat Polresta Bogor Kota akan segera melakukan persidangan kode etik Polri dengan Ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Pemecatan).

“Bripka SAA ditangkap di rumahnya, Minggu (24/4/2022) sekitar pukul 07.00 dan saat ini sudah ditahan karena meminta sejumlah uang kepada pelanggar Lalin sebesar Rp 2,2 juta. Kejadiannya pada Sabtu (23/4/2022), sekitar pukul 04:00 WIB,” ungkap Susatyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/4/2022).
Susatyo mengungkapkan, SAS yang saat itu tengah dalam perjalanan pulang mendapati pemotor tanpa kaca spion melintas di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, lalu SAS memberhentikannnya. Alih-alih melakukan tindakan tilang, SAS justru malah meminta uang senilai Rp 2,2 juta. Jika tidak memberikannya, pemotor itu diancam akan diproses hukum.
“Motif SAS melakukan tindakan itu untuk mencari keuntungan pribadi. Aksi SAS saat itu, lalu viral di media sosial twitter,” terang Susatyo.
Dikabarkan sebelumnya, media sosial dihebohkan oleh aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum kepolisian. Dalam narasi yang beredar, polisi tersebut meminta uang kepada pelanggar lalu lintas sebesar Rp2,2 juta. Namun, karena pelanggar tak membawa uang sebesar itu, lalu oknum berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) yang diketahui berinsial SAS itu meminta setengahnya. Postingan itu juga menunjukan bukti transfer ke nomor rekening yang dimaksud.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















