
“Tolong ditindak tegas, kejadiannya Sabtu 23 April 2022 kejadian tadi pagi, di wilayah Bogor, Villa Pajajaran warung Jambu,” tulis pelanggar dalam unggahannya.
Ia menceritakan, bahwa saat itu dirinya terkena tilang lantaran tidak memakai spion, sedangkan surat-surat kendaraan bermotornya lengkap. Karena merasa melanggar, lantas ia mempersilahkan untuk ditilang. Namun, bukannya mengeluarkan surat tilang, SAS justru malah meminta uang.
Tak hanya itu, ia juga menyebut, jika tidak memberikan uang, dirinya akan diproses hukum dan ditahan selama 14 hari.
“Saya kena tilang, karena enggak pakai spion, sementara surat-surat komplit. Lalu saya minta ditilang saja dan polisi tidak memberikan surat tilang, namun justru meminta uang sebesar Rp2,2 juta dan kami pun tidak punya uang sebanyak itu. Dia minta separuhnya, kalau tidak, dia mau bawa saya di tahan selama 14 hari dengan secara terpaksa kami membayar sebesar 1 juta 20 ribu ke nomor rek atas nama SAS,” tambahanya.
Terpisah, Kasubsie Penerangan Masyarakat (penmas) Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar membenarkan adanya aksi pungli yang dilakukan oknum polisi tersebut. Rachmat menyebut, saat ini Profesi dan Pengamanan (Propam) sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bripka SAS terkait adanya aduan dari korban.
“Berdasarkan bukti, telah dilakulan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan. Rangkaian pemeriksaan tersebut akan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik,” jelas Rachmat saat dihubungi via pesan whatsapp, Senin (25/4/2022)
Pemeriksaan kode etik ini, kata Rachmat nanti dapat diputuskan. SAS terancam bisa dipecat. (B. Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














