BOGOR-TODAY.COM, BOGORSAS, oknum polisi yang diamankan Propam Polresta Bogor Kota lantaran meminta uang kepada pelanggar lalulintas terancam sanksi pemecatan. SAS dijerat pasal 3 huruf C , pasal 6 huruf F, pasal 6 huruf W, perkap no 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut dalam Peraturan Polri (Perkap) itu menyatakan bahwa setiap anggota polri dilarang menyalahgunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan polri.

Menurutnya, dalam waktu dekat Polresta Bogor Kota akan segera melakukan persidangan kode etik Polri dengan Ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Pemecatan).

SAS

“Bripka SAA ditangkap di rumahnya, Minggu (24/4/2022) sekitar pukul 07.00 dan saat ini sudah ditahan karena meminta sejumlah uang kepada pelanggar Lalin sebesar Rp 2,2 juta. Kejadiannya pada Sabtu (23/4/2022), sekitar pukul 04:00 WIB,” ungkap Susatyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/4/2022).

Susatyo mengungkapkan, SAS yang saat itu tengah dalam perjalanan pulang mendapati pemotor tanpa kaca spion melintas di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, lalu SAS memberhentikannnya. Alih-alih melakukan tindakan tilang, SAS justru malah meminta uang senilai Rp 2,2 juta. Jika tidak memberikannya, pemotor itu diancam akan diproses hukum.

BACA JUGA :  Harga Honda CRF250 Series Naik, CRF250 Rally Kini Hampir Tembus Rp 100 Juta

“Motif SAS melakukan tindakan itu untuk mencari keuntungan pribadi. Aksi SAS saat itu, lalu viral di media sosial twitter,” terang Susatyo.

Dikabarkan sebelumnya, media sosial dihebohkan oleh aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum kepolisian. Dalam narasi yang beredar, polisi tersebut meminta uang kepada pelanggar lalu lintas sebesar Rp2,2 juta. Namun, karena pelanggar tak membawa uang sebesar itu, lalu oknum berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) yang diketahui berinsial SAS itu meminta setengahnya. Postingan itu juga menunjukan bukti transfer ke nomor rekening yang dimaksud.

“Tolong ditindak tegas, kejadiannya Sabtu 23 April 2022 kejadian tadi pagi, di wilayah Bogor, Villa Pajajaran warung Jambu,” tulis pelanggar dalam unggahannya.

Ia menceritakan, bahwa saat itu dirinya terkena tilang lantaran tidak memakai spion, sedangkan surat-surat kendaraan bermotornya lengkap. Karena merasa melanggar, lantas ia mempersilahkan untuk ditilang. Namun, bukannya mengeluarkan surat tilang, SAS justru malah meminta uang.

Tak hanya itu, ia juga menyebut, jika tidak memberikan uang, dirinya akan diproses hukum dan ditahan selama 14 hari.

BACA JUGA :  Telaga Kautsar: Kenikmatan di Akhirat dan Golongan yang Tidak Diperbolehkan Mendekatinya

“Saya kena tilang, karena enggak pakai spion, sementara surat-surat komplit. Lalu saya minta ditilang saja dan polisi tidak memberikan surat tilang, namun justru meminta uang sebesar Rp2,2 juta dan kami pun tidak punya uang sebanyak itu. Dia minta separuhnya, kalau tidak, dia mau bawa saya di tahan selama 14 hari dengan secara terpaksa kami membayar sebesar 1 juta 20 ribu ke nomor rek atas nama SAS,” tambahanya.

Terpisah, Kasubsie Penerangan Masyarakat (penmas) Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar membenarkan adanya aksi pungli yang dilakukan oknum polisi tersebut. Rachmat menyebut, saat ini Profesi dan Pengamanan (Propam) sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bripka SAS terkait adanya aduan dari korban.

“Berdasarkan bukti, telah dilakulan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan. Rangkaian pemeriksaan tersebut akan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik,” jelas Rachmat saat dihubungi via pesan whatsapp, Senin (25/4/2022)

Pemeriksaan kode etik ini, kata Rachmat nanti dapat diputuskan. SAS terancam bisa dipecat. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================