UPTD PPA Kota Bogor Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuandan Anak

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, menunjukan kecenderungan bertambah. Peningkatan tidak saja terjadi pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), melainkan juga pada kasus kekerasan terhadap anak, kekerasan seksual dan pelecehan seksual. Perempuan dan anak merupakan kelompok yang memang sangat rentan mengalami kedua jenis kekerasan itu.

Hal itu diungkapkan Iit Rahmatin, advokat UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor. Menurutnya, kondisi pandemi Covid-19, ikut memperparah.

“Hal itu terjadi karena kondisi pandemi, memaksa seseorang berada di rumah dalam waktu yang panjang bersama pelaku kekerasan yang didominasi laki-laki,” jelasnya.

Kebersamaan itu relative tidak kondusif ketika ada persoalan psikologis yang dialami berbagai pihak akibat tekanan pandemi.

“Kondisiiniberpotensimenimbulkantindakkekerasan di dalamrumahtangga,” lanjutnya.

Sedangkan kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual, menurutnya kerap terjadi melalui jaringan media sosial, yang lebih intensif digunakan termasuk oleh anak-anak di masa pendemi. Misalnya kasus trafficking dengan model prostitusi online, serta kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual pada pelaku anak dan korban anak. Baik laki-laki maupun perempuan yang terjadi pada jam,ketika pada situasi normal, anak bersekolah.

UPTD PPA Kota Bogor
Sosialisasi di SMA

Pada tahun 2020 UPTD PPA Kota Bogor telah menangani 127 korban kasus kekerasan. Terdiri atas 84 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 43 kasus kekerasan terhadap anak. Berlanjut pada tahun 2021 sebanyak 154 kasus, yang terdiri atas 104 kekerasan terhadap perempuan dan 50 kekerasan terhadap anak.

Memasuki 2022, hingga bulan Maret saja sudah tercatat 18 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 21 kekerasan terhadap anak, sehingga total ada 39 kasus.

BACA JUGA :  Ternyata Mengumpat Tidak Selalu Buruk, Ini Sejumlah Manfaatnya Menurut Penelitian
UPTD PPA Kota Bogor
Sosialisasi di Kelurahan Katulampa

Berdasarkan jenis kekerasannya, di tahun 2020, terdapat 44 Kasus KDRT, 12 kasus Kekerasan terhadap perempuan diluar KDRT, diantaranya 5 kasus kekerasan seksual. Sedangkan pada tahun 2021 terdapat 58 kasus KDRT, 8 kekerasan terhadap perempuan diluar KDRT dan 3 kasus Kekerasan seksual terhadap perempuan. Untuk kekerasan terhadap anak (KTA) di tahun 2021 kekerasan seksual mendapat tempat teratas diikuti oleh kasus KDRT.

UPTD PPA Kota Bogor
Konfrensi Pers Kepolisian dan UPTD PPA Kota Bogor di kantor UPTD Kota Bogor

Pada kasus KDRT pada anak perempuan dan pada anak laki-laki memiliki jumlah yang seimbang. Tetapi pada kasus kekerasan terhadap anak secara keseluruhan pada kasus KDRT dan kekerasan diluar KDRT anak perempuan lebih rentan mengalami kekerasan dibandingkan laki-laki.

Pada tahun 2020 kekerasan pada anak perempuan sebanyak 24 kasus dan anak laki-laki sebanyak 13 kasus. Pada tahun 2021 kasus kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 33 kasus dan 14 kasus pada anak laki-laki .

Menghadapi fenomena social seperti itu, maka keberadaan UPTD PPA Kota Bogor menjadi sangat relevan dan strategis. Lembaga ini secara resmi berfungsi awal tahun 2022, melanjutkan kiprah yang sebelumnya dilakukan P2TP2A Kota Bogor, yang sudah berdiri sejak 11 November 2009.

UPTD PPA Kota Bogor
Pendampingan klien ke RSMM

Perubahan kelembagaan yang berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor itu mengacu pada Peraturan Menteri PPA Nomor 4 tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA.

Menurut Kepala UPTD PPA Kota Bogor, Indra Heviana, dalam hal penanganan korban kekerasan, pihaknya berperan melakukan pendampingan dan pemulihan.

BACA JUGA :  Beasiswa BCA 2027 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Beragam Fasilitas yang Ditawarkan

”Sebagian kasus ditangani secara hokum dan sebagian menempuh jalur non litigasi dengan memediasi antara korban, keluarga korban serta pelaku untuk bermusyawarah menyelesaikan kasus,” ungkapnya.

Disamping itu pihaknya juga melakukan pendampingan psikologis untuk memulihkan kesehatan mental korban, yang terganggu akibat kasus kekerasan yang dialaminya.

Dalam menangani kasus, pihaknya juga bekerjasama dengan berbagai pihak. Diantaranya Pengadilan Negeri Bogor, Kepolisian Resort Bogor Kota, Kejaksaan Negeri Bogor, RSUD kota Bogor, Rumah Sakit Marzuki Mahdi, Rumah Sakit Bhayangkara dan Dinas Sosial, Puskesmas dan beberapa sekolah.

Kerjasama dengan RUSD Kota Bogor dan Rumah Sakit Bhayangkara terjalin diantaranya tentang pelayanan medicolegal dan pemeriksaan penunjang gratis untuk perempuan dan anak korban kekerasan.

“Selain mendampingi para korban tindak kekerasan, kami juga terus berupaya mengedukasi masyarakat, tentang pentingnya melaporkan diri ketika mengalami tindak kekerasan,” katanya.

Pada prinsipnya laporan itu penting disampaikan, agar korban tindak kekerasan mendapatkan perlindungan serta pendampingan, baik pendampingan hokum maupun pendampingan pemulihan psikologis.

Untuk bisa mendapatkan layanan UPTD PPA Kota Bogor, pihak-pihak yang memerlukan bisa menghubungi hotline service di nomor telepon 081-11115-597, atau langsung melapor ke kantor UPTD PPA Kota Bogor yang beralamat di Jalan Desta rata IV No.3. Kota Bogor.

Jadi jika Anda, atau keluarga, tetangga dan teman Anda mengalami kekerasan rumahtangga, kekerasan seksual dan kekerasan anak, segera melapor. Gunakan hak Anda maupun korban kekerasan untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan. (Advertorial)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================