BOGOR-TODAY.COM, BOGORPolsek Cibinong, Kabupaten Bogor mengamankan dua pelaku tindak pidana peredaran uang palsu.

Keduanya berinisal MH (33) dan AR (22) ditangkap usai melakukan aksinya di Pasar Cikema Cibinong, Kampung Kranji Barat, RT 001/012, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu menyebut kasus tersebut terjadi pada Minggu 14 April 2022 sekitar Jam 23.00 WIB.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Bogor Tepis Tudingan Intervensi Proses SHGB PT BSS

Uang palsu

“Keduanya merupakan warga Kampung Bojong Koneng, Kelurahan Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor,” kata Yunli saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (28/4/2022).

Pelaku ini, sambung Yunli mengedarkan upal tersebut dengan cara membelanjakan satu lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000, untuk membeli dua buah melon seharga Rp. 15.000 dan membeli satu bungkus rokok seharga Rp. 27.000.

BACA JUGA :  Amankah Minum Kopi Setelah Minum Obat? Ini Penjelasan Medisnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MH dan AR dikenakan pasal Pasal 36 Ayat 3 UU No. 7 tahun 2011 dan atau Pasal 245 KUHPidana tentang peredaran Uang Palsu.

“Ancamannya di atas lima tahun penjara,” tutup Yunli. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================