Kemendikbudristek
Kemendikbudristek Perpanjang Jadwa Libur Sekolah. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)  mengubah jadwal masuk sekolah para siswa yang semula ditetapkan pada Senin (9/5/2022) mendatang. Itu dilakukan dalam upaya mengurangi kemacetan arus balik mudik Lebaran 2022. Aturan tersebut berlaku di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Melansir detikcom, Jumat (6/5/2022) Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto menyebut perubahan jadwal masuk sekolah merupakan hasil koordinasi bersama Kementerian Perhubungan terkait upaya membantu mengurai kemacetan pada arus balik Lebaran 2022, utamanya di kawasan Jabodetabek.

“Perubahan jadwal masuk sekolah ditetapkan surat keputusan kepala dinas pendidikan di masing-masing wilayah,” kata Anang.

Untuk di wilayah DKI Jakarta, pemerintah sejak awal telah menetapkan libur sekolah pada Lebaran 2022 hingga Rabu (11/5/2022).  Sementaram siswa SD-SMA masuk kembali pada Kamis (12/5/2022) sesuai surat pemberitahuan nomor: 13504/-1.851 yang ditandatangani pada 20 Januari 2022.

BACA JUGA :  Wilayah Garut Diguncang Gempa M 6,5, Getaran Terasa Hingga Bogor

Jadwal libur sekolah selama Lebaran 2022 juga dapat dilihat di Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 bagi PAUD, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK. Dalam kalender tersebut, libur sebelum Idul Fitri berlangsung selama tiga hari dan dan enam hari usai Lebaran.

Sementara, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, setia siswa dijenjag pendidikan formasl dan non formal masuk kembali pada Kamis (12/5/2022). Sebelumnya siswa masuk pada Rabu (11/5/2022) untuk SMA/SMK dan Senin (9/5/2022) untuk SD-SMP.

“Jadwal ini sesuai dengan imbauan Presiden Jokowi dan arahan Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen. Tujuan perpanjangan libur sekolah adalah menghindari kemacetan arus balik mudik Lebaran,” terang Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Dedi Supandi.

Keputusannya, sambung Dedi tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 7662/PK.02.01.05/PSMA Tanggal 14 Juni 2021 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2021/2022 sebagai Acuan Teknis Kegiatan Pembelajaran di Satuan Pendidikan bahwa Libur Idul Fitri bagi Peserta didik 25 April-10 Mei 2022

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Nasi Goreng Jamur yang Lezat dan Bikin Nagih

Sedangkan untuk wilayah Provinsi Banten, pemerintah memperpanjang libur sekolah usai Lebaran 2022. Jadwal masuk SMA-SMK menjadi Kamis (12/5/2022) dari yang semula Senin (9/5/2022)

“Ini kebijakan pusat, daerah perbatasan seperti DKI, Banten, Jateng, nggak tahu yang lain ya, Pak Dirjen mengarahkan agar masukannya diundur menjadi tanggal 12 Mei, ini dimaksudkan untuk mengantisipasi padatnya arus balik,” ucap Kepala Dindikbud Banten, Tabrani.

Kebijakan juga berlaku untuk kabupaten/kota yang mengelola tingkat pendidikan SD dan SMP. Menurut Tabrani, dia sudah memberi informasi kebijakan tersebut pada dinas terkait karena arahan dari kementerian. Tabrani berharap aturan ini bisa mengurangi kepadatan lalu lintas usai Lebaran 2022. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================