Wanita di Minahasa Selatan
Ancam Bocah Pakai Parang, Wanita di Minahasa Selatan Dipolisikan. Foto : Ilustrasi.

BOGOR-TODAY.COM, MINAHASA SELATAN – Seorang wanita di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara berinsial D terancam pidana tiga tahun enam bulan serta denda sebesar Rp 72 juta atas kasus mengancam seorang bocah 10 tahun dengan menggunakan parang. Tak hanya itu, D juga tercatat sebagai residivis kasus pencurian.

Melansir detik.com, Jumat (6/5/2022) Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan, IPTU Lesly D Lihawa menyebut D telah ditetpkan sebagai tersangka. Polisi memastikan pelaku tidak dalam keadaan gangguan jiwa.

BACA JUGA :  Warga Moncongloe Geger dengan Penemuan Bayi Kondisi Mengenaskan di Pinggir Jalan Maros

“hasil penyelidikan, tersangka ini juga tercatat memiliki sejumlah kasus kriminal. Bahkan pernah berstatus residivis dalam kasus pencurian. Tidak dalam gangguan jiwa,” terang Lesly.

Lesly menjelaskan, insiden itu terjadi pada Rabu (4/5/2022) di salah satu penginapan di Desa Pinaling, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Sulut). Pelaku diketahui merupakan anak dari pemilik penginapan berinisial MCM di Pinaling.

============================================================
============================================================
============================================================